Jafar S Dg. Ngemba dan Azis Dg. Situru (doc.foto) |
Ia Divonis 10 bulan penjara oleh PN Sungguminasa hanya karena menebang pohon yang diakui terdakwa sebagai miliknya sendiri dan dilahan orang tuanya sendiri. Senin (16/05/2022)
Dengan rasa kemanusian beberapa elemen ormas dan lembaga kontrol sosial di Sulawesi Selatan pun heran dengan vonis tersebut.
Jafar S Dg. Ngemba Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia menanggapi putusan Majelis Hakim yang dinilai tidak Bijak.
"Hukum itu melihat sisi kemanusian, Kebijakan yang tidak bijaksana akan menimbulkan kezholiman,"
Menurutnya bahwa banyaknya kasus besar, pihak Pengadilan Negeri (PN) Gowa diberikan Hukuman setimpal.
"Banyak kasus yang lebih besar yang sebaiknya pihak Pengadilan memberikan hukuman yang keras jangan hanya berani pada rakyat kecil" Ucap pria yang selalu membantu rakyat kecil itu.
Dia sangat menyayangkan karena hanya seorang petani divonis bersalah hingga dipenjara 10 bulan.
"Masa hanya menebang pohon petani itu di vonis bersalah dan di penjara 10 bulan, Dimana rasa kemanusiaan para penegak hukum kita," ujarnya.
Ditambahkan, terkait program Restorative Justice, pihak aparat penegak hukum yang tidak diterapkan.
"Mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Kasus seperti ini harusnya diselesaikan dengan jalan Restorative Justice, selesaikan diluar pengadilan." Tambahnya
Sementara, itu Azis Dg. Situru Ketua LSM GMBI kabupaten Gowa menilai kasus tersebut sangat ganjil.
"Kami menanggapi bahwa penetapan Salim bin sembang dan sembang bin jaddeng, kami nilai ganjil," ujarnya
Kasus tersebut dinilai terkesan dipaksakan karena terdakwa adalah penggarap di lahan tersebut dan bayar pajak.
"Terkesan di paksakan sebab di ketahui terdakwa, adalah penggarap lahan yang di tempatinya menebang pohon dan juga yang membayar PBB selama ini" tegasnya.
Ia melanjutkan "Dan kami memohon kepada penegak hukum yang mengadili perkara ini agar bijak dalam mengambil putusan." Kata Azis pada media.
Kedua Aktivis tersebut mengecam PN Gowa, karena tidak mempertimbangkan dan harus dipertimbangkan kembali kasus tersebut.
Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia, Jafar S Dg. Ngemba, ia akan kawal sampai tuntas.
"Mohon Majelis Hakim mempertimbangkan kembali keputusan itu dan Insya Allah kita akan kawal kasus ini sampai tuntas" sambungnya.
Sementara Ketua LSM GMBI Azis Dg. Situru, penegak hukum harus bijak mengambil putusan.
"Dan kami memohon kepada penegak hukum yang mengadili perkara ini agar bijak dalam mengambil putusan." tegasnya Azis pada media. (*)