Ilustrasi (doc.foto) |
Hal itu selaku pihak penggugat H.Bahar membeberkan bahwa jadwal sidang di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali di gelar pada hari kamis (02/06/2022) mendatang.
"InsyaAllah sidang lanjutannya hari kamis, setiap rabu jadwalnya, tapi tanggal merah hari rabu jadi dialihkan dihari kamis" tandasnya.
Terkait pelantikan yang kades terpilih telah dilaksanakan oleh pemkab Sinjai, khusus Desa Aska, H.Muh. Bahar selaku penggugat, dan Bentuk penolakan Simpatisan pendukung H. Muh. Bahar segel kantor Desa
"Iye, kami segel kemarin sebelum pelantikan, mulai jam 1 dini hari sampai jam 5 sore, agar pelantikan untuk Aska ditunda tapi ternyata tetap dipaksakan," ungkapnya.
Selain itu juga, Pihaknya telah menyegel kantor Desa, Ia juga tidak tanda tangani berita acara pungutan suara ulang (PSU). Namun pelantikan tetap dilaksanakan.
Berita sebelumnya: Pelantikan Kepala Desa di Sinjai yang Bersengketa Disayangkan
Sementara, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Sinjai, Akbar Mukmin, mengatakan, jika PTUN memenangkan Cakades nomor urut 05 Desa Aska, tentu akan diproses lagi SK pelantikan.
"Jika Cakades 05 menang di PTUN tentu akan kita proses lagi sehingga kepastian hukumnya jelas. Karena diaturan pilkades berbeda dengan undang-undang pemilu," kata Akbar saat di konfirmasi oleh wartawan
Menurutnya, pelantikan kades terpilih juga mempunyai aturan perda/perbup tentang batasan waktu pelantikan kades terpilih.
"Kalau diundang- undang pemilu'kan, ada penggugat, jadi ditunda pelantikan, kalau di perda/perbup pelantikan tetap berproses karena ada batasan waktu, dan kami tetap menunggu hasil PTUN," jelas Sekertaris Daerah Kabupaten Sinjai itu. (tim)
Simak dan Tonton video menarik