Sambar.id, Sinjai, Sulsel - Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan terus bergulir kini berlabuh di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Cakades Nomor Urut 5 H Bahar menggugat hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) desa Aska pada Minggu 27 April 2022 lalu yang dimenangkan oleh Cakades Nomor Urut 1 Ihwan Usman.
Gugatan H Bahar tersebut dibuktikan dengan adanya surat panggilan sidang kepada tergugat yang dikeluarkan oleh PTUN Makassar bernomor: 52/G/2022/PTUN.Mks tertanggal 27 April 2022 yang ditanda tangani Panitera Pengganti Lisa Lusiana Farida, SH.
Dalam isi surat tersebut, tertuang Ketua PPKD Desa Aska sebagai Tergugat dan Bupati Kabupaten Sinjai Ando Seto Gadhista Asapa sebagai Pihak Turut Tergugat.
Adapun jadwal Sidang dalam perkara tersebut yakni Selasa 10 Mei 2022, Pukul 10.00 WITA bertempat di Gedung PTUN Makassar, Jalan Raya Pendidikan No. 1 Makassar.
Sebelumnya, Pelaksanaan Pilkades Serentak 54 Desa di kabupaten Sinjai digelar pada 17 Maret 2022.
Untuk di Desa Aska, dari hasil perhitungan dan penetapan yang dilakukan PPKD, H Bahar unggul dari empat calon lainnya dengan perolehan 918 suara.
Tak terima hasil perhitungan suara, cakades nomor 1 bernama Ihwan Usman bersama pendukungnya melakukan protes.
Mereka tidak menerima hasil Pilkades Aska, sebab panitia diduga melaksanakan pemilihan tidak sesuai Peraturan Bupati atau Perbub Sinjai yang menjadi pedoman dalam pemungutan suara. Diketahui, Ihwan Usman meraih 905 suara.
Berita Terkait: Lindungi Wartawan, Dewan Pers dan Polri Tandatangani Mou
Ihwan Usman menuntut PPKD Desa Aska tidak melakukan rekapitulasi atau penghitungan suara di kantor desa.
Sebab permintaan tersebut pun dipenuhi panitia dengan memindahkan proses perekapan suara di Kantor KPU Sinjai.
Usai dilakukan Perekapan pada Kamis, 18 Maret 2022, hasil rekapan suara Pilkades Aska di Kantor KPU Sinjai tidak berubah.
Terkait hal tersebut, Cakades 5 atau Bahar tetap unggul sesuai jumlah suara yang dihitung sehari sebelumnya di kantor desa.
Namun, Ihwan kembali menolak hasil perhitungan yang dilakukan panitia di kantor KPU Sinjai.
Sebagai Pihak cakades nomor 1 itu lantas mengajukan tuntutan secara tertulis, salah satunya meminta untuk dilakukan PSU.
Setelah digelar beberapa kali pertemuan dengan melibatkan pihak terkait, pada 26 Maret 2022,
Oleh sebab itu, permohonan cakades nomor 1 untuk PSU disetujui oleh Ketua PPKD Kabupaten Sinjai, Akbar Mukmin yang juga Sekretaris Daerah Sinjai.
Menurutnya, PSU dilakukan karena keputusan panitia saat menyelenggarakan Pilkades bertentangan dengan Perbup Nomor 30 Tahun 2021. Pencoblosan ulang digelar hanya pada TPS 1.
Hasil PSU di TPS 1 Desa Aska pada 27 Maret 2022, cakades nomor urut 1 atau Ihwan Usman unggul dengan perolehan suara 206. Adapun, Bahar sebagai cakades nomor urut 5 meraih 180 suara pada TPS 1.
Jika diakumulasikan keseluruhan jumlah suara berdasarkan hasil PSU Pilkades Aska, Ihwan Usman memperoleh 949 suara dan nomor urut 5 atau Bahar meraih 941 suara.
Sekedar diketahui, sebelum pilkades foto yang telah beredar sosok Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa yang sedang duduk dikursi dan depan meja bersama dengan sajian makanan dan minuman dibumbui makanan hingga buah buahan dan berlatar belakang berupa spanduk.
Adapun spanduk tersebut bertuliskan, “Coblos Nomor 1” dan baris berikutnya, “Mappalisu Sumange (mengembalikan semangat-rd)”
Terkait hal, kuat dugaan Bupati Sinjai tidak netral di pilkades Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Muncul pertanyaan, "apakah ada aturan atau undang undang yang mengatur bahwa bupati harus mendukung salah satu calon di pilkades?.
Hingga berita diterbitkan Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa dan stakeholder terkait sementara diusahakan dikonfirmasi (*)