Sambar.id, Opini – Sejak Indonesia hempasan bencana non alam Covid-19 termasuk di Bumi Panrita Kitta, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Virus Corona (covid 19) di kenal mematikan, terkini Covid 19 telah menjangkit elemen masyarakat Sinjai pada khususnya.
Misalnya telah menerobos hingga ke jantung dunia pendidikan, sedikitnya delapan orang pelajar dikabarkan terkonfirmasi covid 19.
Dibalik berjatuhan nya korban akibat dampak keganasan Covid-19, Bukan hanya itu ada soal, yang tak kalah penting di sikapi.
Berbagai ragam polemik muncul satu demi satu” tak sedap” Aromanya” menyelimuti Bumi Panrita Kitta.
Sejumlah tokoh muda baik dari kalangan mahasiswa maupun masyarakat umum serta Penggiat dan pemerhati sosial media sosial berpartisipasi menyikapi hal tersebut.
Namun justru terkesan disudutkan bahkan ada yang di Laporkan kepihak berwajib.
Kendati Selanjutnya berbagai polemik/kasus di Kabupaten Sinjai diproses secara transparan, banyak contoh terpampang di masa lampau hingga kini.
Anehnya satu contoh Penegak hukum hingga terkini belum menuntaskan dugaan kasus tower ‘pemancar jaringan-rd’.
Padahal semuanya tahu, bak pepatah walaupun langit Runtuh hukum wajib ditegakkan.
Penegak hukum wajib berlaku adil.agar seribu citra dan kemilau Penegak hukum tidak ternodai.
Semrawutnya tata kelola Pemerintahan bermuara pada konspirasi berbuah manis bagi kalangan oknum nakal, betapa tidak, ajang gemuk terjadi di mana- mana.
Surga bagi Oknum nakal mendulang keuntungan dibalik derita rakyat jelata semoga Sinjai tidak demikian.
Meski kongkalikong di PDAM Sinjai, aromanya ada dua sisi, “dugaan suap Oknum eks Dirut PDAM untuk Oknum Bupati” Inspesktorat Laporan ke KPK.
Dugaan kasus pemerasan Oknum Bupati terhadap oknum eks Dirut PDAM ” laporan Eks Dirut, ke pihak penegak hukum wilayah Makassar provinsi Sulawesi Selatan.
Kerinduan terhadap Penegak hukum yang berkeadilan?Aktivis pemerhati sosial di Vonis berstatus satu bulan penjara.
Sementara dugaan suap/pemerasan dan kasus tower serta aroma kongkalikong pada tahun 2019 yang menyeret nama Oknum eks kepala ULP, masih menjadi tanda tanya , tindak lanjut nyaBelum lagi soal Konstitusi atas perintah negara terkait pengibaran bendera merah putih, UU no 24 huruf B.
“Luntur, kusam, dan sobek, Bendahara Merah Putih lambang negara yang dikibarkan di depan kantor dinas kesehatan kabupaten Sinjai”
Pertanyaannya instansi penegak hukum yang mana yang bertindak menegakkan hukum waktu itu?
Belum lagi penganiayaan anak dibawah umur yang di duga dilakukan oleh oknum dishub di parkiran pasar rakyat Manimpahoi kecamatan Sinjai Tengah.
Orang tua korban merasa dipimpon oleh Oknum penegak keadilan, terungkap saat orang tua korban mendatangi kantor Pengadilan Negeri kabupaten Sinjai belum lama ini.
Disinyalir keadilan bersinar ibarat kunang-kunang berkedip -kedip ada apa di Bumi Panrita Kitta?.
Jawabnya ada di pundak kita masing-masing.
“kamu jangan merusak keseimbangan dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu.
Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan? “QS.Ar Rahman. (*)