Polemik Kasus Proyek Sinjai, APKAN RI Desak APH Tuntaskan

Andi Baso Lolo Supu (doc.foto)
Sambar.id, Makassar, Sulsel – Terkait Proyek, APKAN RI Minta Desak penegak Hukum tuntaskan Sejak tahun 2020 hingga saat ini telah dikabarkan TIM Polda Sulsel telah periksa kontraktor dan Stakeholder di Kabupaten Sinjai.


Hal tersebut, kasus dugaan korupsi telah bergulir sejak tahun 2020 hingga saat ini jadi misteri hingga prosesnya tak punya kepastian Hukum.


Bahkan kabar tersebut ibarat bola liar karena ada beberapa kepala dinas dan kontraktor di periksa di Polda Sulsel terkait proyek yang ada di Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2020 dan 2021.


Bahkan saat ini, jadi buah bibir diberbagai kalangan di Kabupaten Sinjai tentang adanya sejumlah kontraktor dan kepala dinas di periksa terkait proyek.


Minta Realisasi Pekerjaan di Audit


Ketua APKAN DPD Sinjai, Andi Baso Lolo Supu minta aparatur Hukum (APH), evaluasi proses pembangunan tersebut. Jum'at (06/05/2022).


“Saya minta aparatur penegak hukum (APH) khusus Tipikor polres dan Kejaksaan, evaluasi atau audit pekerjaan bangunan khususnya bangunan sekolah yang ada di Kabupaten Sinjai yang sementara berjalan,” ucapnya.


Menurut pantauan Andi Baso pertanyakan bangunan sekolah yang telah di kerjakan berkualitas.


“Kami dari ketua APKAN RI DPD Sinjai, telah menemukan kejanggalan seperti meterial pasir, dll, apalagi saya lihat segi anggaran nominalnya besar tapi terkesan ada pemborosan,” katanya.


Ia berharap, semoga pelaksana sesuai dengan bidangnya dan tidak ada oknum tertentu ikut terlibat.


“Semoga dalam hasil evaluasi oknum tertentu tidak terlibat proyek pembangunan rehab sekolah seperti kalangan BPD, OPD, hingga Wartawan itu sendiri,” harap Andi Baso.


Butuh Kepastian Hukum


Terkait hal tersebut, kini Ketua Aliansi Pemantau Aparatur Negara (APKAN) RI minta pihak kepolisian diproses agar ada kepastian hukum dan kasus tersebut tidak seperti meminta ada terang benderang dalam kasus ini.


“Saya sangat mengapresiasi terkait adanya pihak Dirkrimsus polda sulsel terhadap beberapa Kepala Dinas (Kadis) dan kontraktor terkait dengan beberapa proyek yang ada di Kabupaten Sinjai terkesan realisasinya amburadul,” ujarnya.


Dia juga mempertanyakan sejauh mana terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Dirkrimsus polda sulsel tersebut.


“Jika memang ada penyimpangan dan dugaan korupsi maka kami mendesak Tim penyidik Dirkrimsus polda sulsel untuk dilanjutkan pemeriksaan ketahap selanjutnya agar tidak menjadi bias dan bahan pertanyaan bagi warga masyarakat Kabupaten Sinjai,” pungkasnya


Korupsi Sulit Dikendalikan


Terkait dugaan korupsi, menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Prof. Mahfud MD menyebut perilaku korupsi di Indonesia sudah tidak terkendali.


Mahfud MD mengatakan perilaku korupsi tersebut telah menjadi perilaku lumrah baik di lingkungan peradilan, parlemen, birokrasi pemerintahan maupun di dunia usaha.


“Ini kan korupsinya tidak terkendali dan mau nyalahkan di mana, pengadilan, parlemennya begitu, birokrasi pemerintahnya begitu pengusahanya begitu, Semuanya sudah bekerja dengan cara-cara itu,” ujar Mahfud dalam dialog prespektif detik.com Kamis (21/04/2022).


Menurut dia, praktek-praktek korupsi ini dapat dihilangkan jika muncul pemimpin yang kuat.


“Teorinya Plato itu dulu, 2500 tahun lalu. Kalau demokrasi itu sudah menjadi anarkis memang harus muncul apa yang disebut Strong Leader pemimpin yang kuat, pokoknya babat aja semua dulu dari pada negara yang hancur,” jelas Mahfud MD.


Laporan Pengancaman dan Penghadangan di Mapolda Sulsel


Pelaporan kasus pengancaman dan penghadangan massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.


Humas GMBI Distrik Sinjai Rustam Panjaitan mengungkapkan, laporan ketua GMBI Wilter Sulsel tertanggal 7 Oktober 2021 telah ditindak lanjuti oleh Polda Sulsel.


Sementara Penyelidikan lebih lanjut berkas laporan aduan tersebut dilimpahkan di Polres Sinjai.


“Kapolda Sulsel telah melimpahkan perkara ini ke Polres Sinjai sebagaimana tertuang pada surat pemberitahuan yang kami terima, dengan nomor: B/1795 A 1/X RES 1.24/2021/Ditreskrimum tertanggal 29 Oktober 2021,” kata Rustam di Sinjai, Jumat (19/11/2021).


Diketahui, massa GMBI diadang dan diancam oleh orang tidak dikenal usai menggelar aksi demonstrasi di Kabupaten Sinjai beberapa bulan lalu.


Aksi Unjuk Rasa (UNRAS) dilakukan terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di daerah tersebut.


Laporan dilimpahkan di Mapolres Sinjai


Menurut Rustam, pelimpahan perkara tersebut karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Sinjai.


“Berdasarkan surat Kapolda Sulsel yang ditujukan kepada Kapolres Sinjai dengan nomor: B/ 3809/X/RES/2021/ Ditreskrimum,” sebutnya.


Sementara itu, Ketua LSM GMBI Distrik Sinjai Sabir mengungkapkan pihak Polres Sinjai telah menindaklanjuti laporan tersebut.


“Ini baru saja saya dimintai keterangan di ruang penyidik Reskrim Polres Sinjai, selanjutnya beberapa saksi kami akan dipanggil juga untuk memberikan keterangan tambahan,” ungkapnya


Ditempat terpisah, Ketua Wilter Sulsel Drs Sadikin S, berharap bahwa kepolisian Polres Sinjai dapat menindak lanjuti apa yang menjadi tanggung jawabnya selaku penegak Hukum.


“Kami berharap dapat menyelesaikan perkara yang telah dilimpahkan Polda Sulsel sesuai dengan surat pemberitahuan yang diterima, dengan Nomor : B/1795 A 1/X RES 1.24/2021/Ditreskrimum Tertanggal 29 Oktober 2021,”ucap Sadikin dikantor Wilter Sulsel.


Dari data tersebut yang dinilai lambat karena telah bergulir sejak September 2021 hingga saat ini belum ada kepastian Hukum.


Hal itu membuat ketua APKAN RI DPD Sinjai, Andi Baso Lolo Supu minta aparat penegak hukum (APH) dituntaskan.


“Dari beberapa kasus yang telah di proses di pihak kepolisian utamanya di polres Sinjai bahkan yang proses dipolda Sulsel hasil masih misterius atau tidak ada kejelasan,” tutupnya. (*)

Lebih baru Lebih lama