Bangunan PLTA Negeri Cahaya. |
Sambar.id, Sumsel, Pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Desa Negeri Cahaya, belum tuntas sehingga tanah dan jalan warga rusak parah akibat pembangunan proyek.
Melalui, Kepala Desa (Kades) Negeri Cahaya, Hendra, mengakui pembangunan PLTA yang terdapat tidak perna tanda tangani kertas tak punya izin bangunan (ilegal).
"Kita juga tidak pernah menandatangani satu lembar surat pun, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) itu membenarkan memang tidak ada ijin Pendiri bangunan (IMB) dan ijin lainnya," tutupnya.
Kuat dugaan tidak memiliki ijin pendiri bangunan (IMB), tidak ada tanda tanda ijin yang terpasang di lokasi pembangunan proyek tersebut.
"Aneh nya kok pembangunan proyek menghabiskan biaya miliaran itu, hingga triliun," ungkapnya.
Terpisah pihak PT Midi Gio, Budi Mdi untuk menunjukkan bukti ijin pembangunan proyek tersebut.
"tidak bisa saat ini, Proyek tersebut sudah berjalan lebih kurang 4 tahun silam dan saat ini baru mau berjalan kembali," jelas Budi.
Sebagai pihak mengaku sebagai pihak pengawas dari PT Midi Gio yang beralamat di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Bahwa Sungai Air Kemu yang beralamat di Desa Negri Cahya tersebut sudah di beli dengan ukuran lebih kurang lebar sekitar 100 meter dan panjang yang di pergunakan lebih kurang 500 meter tersebut," tuturnya.
Budi menjelaskan bahwa proyek pembangunan tersebut milik perusahaan bukan milik pemerintah.
"Pembangunan tersebut milik perusahaan Pribadi bukan milik pemerintah dan semua sepanjang sungai dari ujung ke ujung sudah kita beli," jelas Budi Mdi
Laporan: Ansori