sumber foto Penrem 141/Tp |
Danrem 141/Tp Brigjen TNI Djashar Djamil, S.E.,M.M. yang diwakili oleh Kolonel Inf Drs.Nelson Baktiar Sarwedy Situmeang, S.E. (Kasiren Korem 141/Tp), menyampaikan bahwa dengan adanya penyuluhan hukum agar dapat meminimalisir tingkat Pelanggaran di Satuan TNI AD Khususnya Personel Korem 141/Tp. Tandasnya.
Kegiatan penyuluhan Hukum oleh Kalak Dukbankum Kumdam XIV/Hsn Letkol Chk Ahmad Makbul,S.Ag.,SH., M.H. dengan Tema " Melalui Penyuluhan Hukum kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Guna meminimalisir Tingkat Pelanggaran di Satuan TNI AD.
Adapun materi yang di paparkan oleh Pembawa Materi adalah Narkoba, KDRT, Asusila, Lakalin, Disersi dan THTI (Tidak Hadir Tanpa Izin) yang intinya jangan pernah melanggar Hukum bagi Personel, PNS Khusunya Personel Militer dan PNS dilingkup TNI AD karena akan merugikan diri sendiri dan Keluarga serta mencoreng nama Baik TNI AD. "Tegasnya.
Kegiatan penyuluhan Hukum tetap mematuhi Protokol Kesehatan COVID-19, Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kasiren Korem 141/Tp, Kasi Intel Kasrem 141/Tp, Para Dankabalakrem 141/Tp, Para Pasi Korem 141/Tp. (Penrem 141/Tp)