Sambar.id, Makassar, Sulsel - Kasus penipuan melalui media sosial lewat jejaring via Facebook dan Instagram yang menawarkan handphone murah kini diciduk oleh tim Satuan Kriminal khusus (Krimsus) Polda Sulsel. Minggu (22/05/2022)Para pelaku penipu di medsos (doc.foto)
Pelaku penipuan via media sosial, sebanyak enam orang yang berhasil ditangkap Unit Opsnal Subdit 5 Krimsus Polda Sulsel.
Panit Opsnal Subdit 5 Krimsus Polda Sulsel, Ipda Mokhammad Rukin Pimpin Langsung penangkapan tersebut.
Pelaku yang ditangkap, berisinial IL (26), RL (35), AN (26), MH (26), AL (26), dan KK (26), bersama dengan Barang bukti (BB) 6 ponsel, 1 laptop, 2 ATM BRI, 1 print Canon, 1 dos packingan merah, 1 lakban dan 61 dos ponsel.
Pelaku ditangkap di Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, tepatnya di rumah salah satu pelaku di Jl. Benteng Raya Lr Elpiji, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Adapun motif pelaku memperdayai korbannya, pura-pura menjual barang elektronik jenis ponsel melalui Facebook dan Instagram, sehingga beberapa orang tertipu.
"Opsnal Cyber langsung melakukan penyelidikan, akhirnya terungkap keberadaan para pelaku,” jelas Ipda Rukin.
Lebih lanjut kata Ipra Rukin, Mereka diamankan berkat informasi masyarakat tentang maraknya penipuan melalui media sosial FB dan Instagram, yang menawarkan ponsel murah berbagai merek.
“Mereka dengan sengaja menyebarkan konten berita bohong yang merugikan konsumen,” tuturnya Ipda Rukin.
Kini pelaku telah diamankan ke Ruangan Subdit 5 Tipidsiber Polda Sulsel, untuk interogasi lebih lanjut. (*)