Ending Kosmetik Ilegal, Poros Rakyat Minta Gubernur Sulsel Tindak Tegas

Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia Jafar Sainuddin Dg Ngemba Bersama Devisi Humas Poros Rakyat Indonesia, Ikhsan Mapparenta Dg Tika (doc.foto)
Sambar.id, Makassar, Sulsel - Terkait Peredaran Kosmetik Ilegal sulit terbendung, poros rakyat indonesia minta Gubernur Sulsel, Walikota Hingga Bupati Tindakan Tegas.


Maraknya peredaran kosmetik ilegal di Sulawesi-Selatan saat ini menjadi tolak ukur lemahnya pengawasan oleh Pemerintah Provinsi dan perangkat hukum lainnya.


Sehingga owner kosmetik tak berijin dengan leluasa memasarkan dagangan mereka tanpa mengindahkan norma-norma hukum dan Undang-Undang yang ada di negara ini, Dikutip dari Media Online Journalistindepent.com, Jumat (20/05/2022).


“Cuman di Sulsel mereka leluasa memasarkan kosmetik mereka tanpa mengindahkan bahwa negara kita ini adalah negara hukum dan diatur oleh UU, ini diduga karena lemahnya pengawasan oleh Pemerintah dan Instansi terkait lainnya, “ungkap Ismar.


Owner kosmetik seperti NRL milik Nurul Damayana dan Sartika Diman Skincare milik Sartika Dimana sudah jelas telah mengangkangi UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009, UU Perlindungan Konsumen tahun 1999, dan kuat dugaan mereka juga tidak membayar pajak.


Sekedar, diketahui bahwa omzet mereka hingga Milyaran rupiah, dan tentunya hal itu bisa menambah Pendapatan Asli Daerah jika mereka taat akan aturan.


“Gubernur Sulsel, Walikota hingga Bupati berhak untuk menindak mereka, dikarenakan mereka sudah dengan sadar dan jelas telah melanggar UU yang ada, aturan Pemerintah Pusat saja mereka langgar apalagi cuman Peraturan Daerah (Perda). Mereka sudah tidak memberikan sumbangsih kepada Pemerintah, dengan taat pajak, memiliki ijin usaha, tentunya dengan omzet Milyaran tentunya owner-owner ini bisa menambah PAD jika ditertibkan," lanjutnya.


Menurutnya, Pemerintah Provinsi, kota maupun Kabupaten harus mengambil tindakan tegas. Proses hukum para pelaku kosmetik ilegal, dan tertibkan mereka, Pemerintah Pusat diketahui dengan lantang menyuarakan untuk memberantas peredaran kosmetik ilegal. 


Baca berita: Kompolnas Puji Orasi Kapolri 


Sementara di Sulsel, mereka berkembang dengan pesat dan mereka tidak peduli dengan aturan dan UU.


“Bercermin dari kejadian di Batam Kepulauan Riau, seorang wanita bernama Cristine salah seorang owner kosmetik ilegal harus mendekam di penjara dan membayar denda sebesar 5 juta rupiah, walaupun dipersidangan dirinya membela karena belum ada korban akan tetapi dalam KUHAP tidak menunggu harus ada korban untuk menghukum produsen dan penjual kosmetik ilegal," tambahnya.


Diwilayah hukum Polda Sulsel diketahui bahwa perkembangan pesat market dari kosmetik ilegal ini tak bisa dibendung. 


Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah kosmetik ilegal terbanyak, para owner kosmetik ilegal dengan sesuka hati memasang brand pada produk mereka tanpa memiliki ijin edar atau BPOM.


“Dominan itu owner adalah Selebgram, mereka dengan leluasa memasarkan produk mereka dengan keadaan sadar bahwa mereka telah melanggar UU dimana hukum pidananya sudah jelas, sekarang kita hanya menunggu sikap tegas dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota dan Kabupaten untuk memberantas hal ini," tutup Ismar.


Hingga berita ini diturunkan Gubernur Sulsel. Andi Sudirman Sulaiman belum memberikan komentar terkait tindakan yang akan diambil.


Sementara Polda Sulsel telah bergerak untuk menindak tegas para owner kosmetik ilegal tersebut,”Sudah ada pabrik yang di Police Line, masih pengembangan dan pendalaman,“ucap Kombes. Pol. Doddy Rahmawan.


Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia Jafar Sainuddin Dg Ngemba Bersama Devisi Humas Poros Rakyat Indonesia, Ikhsan Mapparenta Dg Tika akan mengawal terus terkait Kosmetik Ilegal yang beredar di Sulawesi Selatan dikarenakan seakan-akan BPOM sulsel melakukan pembiaran atas beredarnya berbagai macam mereka kosmetik ilegal yang marak dipasaran.


“Dalam waktu dekat ini, Poros Rakyat Indonesia akan melaporkan BPOM sulsel ke BPOM pusat jakarta atas rekaman konfirmasi yang dilakukan balai BPOM sulsel terkait aturan perundang-undangan yang disembunyikan terkait fungsi dan kewenangan BPOM itu sendiri dengan rekomendasikan untuk diberikan sangsi BPOM sulsel,”tutupnya.


Laporan: Poros Rakyat Indonesia

Lebih baru Lebih lama