Efek Bibit Kopi, KPK RI Bakal Periksa Oknum Pejabat di Tinondo

Ilustrasi (doc.foto)
Sambar.id, Kolaka Timur, Sultra - Terkait pengadaan Bibit Kopi Toraja, sepertinya bersamaan tumbuh suburnya dugaan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), di wilayah Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara 


hal tersebut dikuatkan sejumlah data yang dianggap menyimpang, Namun sementara dalam penyusunan rencana pelaporan.


Sebagai refrensi data tersebut setelah rampung dilengkapi, dan laporan akan di layangkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.


'Laporan melalui layanan resmi pengaduan masyarakat KPK RI, dan secara manual," ungkap AG Kepada Tim media, Senin 23 mei 2022.


Terungkap sedikitnya ada 8 kasus, dominan terkait indikasi Korupsi APBN Dana Desa mulai Anggaran tahun 2016- 2021.


“Semua data-data sementara saya susun, intinya saya memastikan KPK bakal meraba sejumlah kasus di Tinondo, termasuk memeriksa seorang oknum pejabat pada pengadaan alat kesehatan (alkes) covid-19 tahun anggaran 2021 dan Kasus pengadaan bibit kopi tahun 2019," bebernya.


“Pihak KPK RI akan menerjunkan tim ke Kecamatan Tinondo, setelah laporan saya layangkan" ungkapnya.


Berita terkait: Terkait Pencemaran Lingkungan, JPKP Sorot Aktifitas Tambang 

Sekedar diketahui, AG telah mengantongi sampel data terkait pengadaan alkes, data didapat melalui penelusuran aktivis (tim) di kabupaten Bone, sedangkan untuk kasus kopi ada keterlibatan oknum Anggota Dewan Kabupaten Toraja selaku penyedia bibit.


Misalnya, Pengadaan Bibit Kopi Tahun anggaran (TA) 2019, bersumber Dana Desa (DD) sebesar Rp 95 juta, diduga diselewengkan oleh salah satu oknum Kades di Tinondo.


Terkait hal itu, muncul pertanyaan diberbagai kalangan, sebab metode pembayaran. Bibit kopi tersebut akan terealisasi ditahun 2020, sedangkan pengadaan bibit tersebut di tahun 2019. Anggaran tahun 2019 kemana?.


Sementara sepucuk surat perjanjian muncul antara oknum kades inisial MA dengan pihak terkait, menguatkan bahwa anggaran tahun 2019, sebesar Rp 95 Juta, tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga nilai tersebut aroma dikorupsi.


Lain sisi,APBN DD tahun 2020 sesuai isi surat perjanjian yang ditanda tangani oknum kades MA, Sebesar Rp 95 Jt akan digunakan untuk pelunasan bibit kopi pengadaan tahun 2019. Bagaiman ceritanya?


Terkait Surat perjanjian tersebut diketahui oleh berbagai pihak berwenang, akan tetapi semuanya terkesan ompong. Ada apa?


melalui bantuan ketua Persaudaraan Bugis Sinjai (PBS) yang kini berada di Jakarta, inisial AG, Akan menempuh jalur Hukum yang lain, yakni di KPK RI dengan cara laporan yakni secara online dan datang langsung.

 

Hal tersebut, pihak Tim media hubungi lewat telpon seluler, ketua PBS, Muzakkir, Sekitar jam 16.18 WITA, Senin (23/05/2022)


Ketua PBS Muzakkir mengamini hal itu, mengarahkan Agar AG secepatnya mengirim laporan kasus-kasus tersebut.


 “Saya siap membantu AG untuk memasukkan laporannya ke kantor KPK RI”ujarnya


Sebelumnya, Pihak KPK RI berinisial MM kordinator wilayah tugas Sultra, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.


"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," tulis inisial MM lewat jejaring WhatsApp


Ia Juga Minta agar Laporan di lengkapi sesuai dengan prosedur.


“Silahkan lengkapi, laporannya kami tunggu”, kembali Inisial MM menuliskan.


Hingga berita diterbitkan pihak terkait sementara di usahakan di konfirmasi. (Supriadi TT)

Lebih baru Lebih lama