Driver Keluhkan Jalan Rusak, Pemerintah Bisa Dipidanakan

Sambar.id, Sinjai Sulsel - Banyaknya jalan yang rusak di Tanah Air khususnya di Kabupaten Sinjai, seperti yang dikeluhkan seorang driver, lakalantas akibat jalan rusak tersebut pemerintah bisa dipidanakan.


Namun kondisi saat musim penghujan tiba menjadi, pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintahan, termasuk Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa menjalankan roda pemerintahan di Bumi Panrita Kitta.


Bahwa jalan tersebut lubangnya ditutup agar tidak rawan kecelakaan, bagi Chimenk kalau tidak ada aspal timbungan pun jadi.


"Saya supaya ada perbaikan disitu kalau tidak ada aspal, timbungan pun jadi yang penting bisa menutupi yang berlubang agar bagus dilalui," harap Chimen


Sebagai driver lintas daerah diketahuinya mau wewenang pemerintah Kabupaten maupun Propinsi yang penting dibenahi.


"Saya sebagai sopir lintas daerah tidak mau tau bahwa itu provinsi yang punya wewenang, tetapi apakah itu sudah di masukkan atau menunggu orang provinsi yang pergi cari yang rusak," ujarnya


Keluhan Driver

Jembatan Jebol diruas lita litae - Bonto, Kecamatan Sinjai Tengah (doc.foto)

Sosok chimen minta wakilnya yang duduk di Tanassan seperti Bupati Sinjai dan Anggota DPRD Sinjai Khususnya dapil 2.


"Tumpukan kami ada pada pemerintah daerah dan para wakil rakyat kami yang duduk di Tanassan baik Bupati Sinjai maupun Anggota DPRD Sinjai, kami mau lihat apa yg kamu perbuat se bagai wakil kami apakah anda bisa menyuarakan itu," jelasnya


Keluhan yang dilakukannya, diakuinya karena bukan hanya kepentingan pribadi ataupun keluarganya.


"Tetapi kalau tidak bisa berarti anda bukan wakil kami tetapi anda hanya memikirkan diri sendiri dan keluarga saja dan tidak layak tidaknya jadikan dua kali jadi wakil kita," kesalnya.


Chimenk Menegaskan

Chimenk driver antar (kota doc.foto)

Menegaskan bahwa, ia bersuara tidak ada menyuruh atau mengajari, hanya dari inisiatif pribadi.


"Saya bersuara tidak ada yang menyuruh kami atau mengajari kami ini murni dari saya pribadi agar bisa menjadi masukan bagi pemerintah dan sekali lagi tidak ada niat saya ke pada pemerintah selain agar perbaiki itu jalan," tegasnya.


Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.


"Saya perhatikan cepat atau lambat pasti ada yang jadi korban disitu karena tidak ada yang mau mengalah demi menghindari lubang ban tersebut," tuturnya.


Bisa Dipidanakan

Jalan Poros Tellimpoe, Kecamatan Tellimpoe Kabupaten Sinjai (doc.foto)

Terkait jalan rusak yang dasar hukum dikutip www.hukumonline.com Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. 


Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.


Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain.


Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. 


Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. 


Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.


Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. 


Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta. 


Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. 


Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. 


Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. (*)

Lebih baru Lebih lama