Sambar.id, Tarakan, Kaltara - Dit reskrimsus Polda Kaltara tangkap oknum polisi berpangkat Briptu, di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara.
Oknum polisi tersebut berpangkat Briptu berisinial HSB, ia diduga terlibat tambang emas ilegal, diwilayah Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Inisial HBS ditangkap di Bandara Juwata Tarakan, sekitar pukul 11.40 Wita, kemudian digeser dikediamannya yang bertempat di Jalan Mulawarman RT. 24, Kelurahan Karang Anyar Pantai hingga pukul 16.30 Wita, Rabu (04/05/2022).
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Reksrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi adanya tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak.
Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol Erwin Zadma kemudian membentuk tim gabungan Kriminal Khusus, dari Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Tanggal 30 April kami datangi wilayah tersebut di Sekatak dan mendapatkan praktek ilegal mining tambang emas dengan cara perendaman menggunakan sianida dan karbon,” ujarnya, ditemui usai dilakukan penggeledahan di rumah Briptu HSB.
Dari temuan tersebut, pihaknya kemudian mengamankan lima orang, tiga eskavator dan dua truk karbon yang sudah dalam proses perendaman.
Dilakukan pemeriksaan secara maraton, dari lima orang ini, tiga diantaranya MI alias Ayung sebagai koordinator lapangan.
Kemudian BA alias EH sebagai mandor, M sebagai penjaga bak untuk merendam karbon yang ada di lokasi tambang ilegal langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“MI merupakan yang menghubungkan HSB dengan lokasi di sana (Sekatak). Dari keterangan ketiganya menerangkan secara kesesuaian, pemiliknya HSB dan kami tetapkan tersangka kemudian dilakukan penangkapan. Karena secara intelejen, kami mendapatkan data bahwa ada upaya untuk menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan,” ungkapnya.
Sehingga, dilakukan upaya penangkapan untuk mempercepat dan mencegah adanya barang bukti yang coba dihilangkan.
Temuan dari penggeledahan, kata dia, menemukan beberapa dokumen usaha ilegal HSB.
Tidak hanya tambang emas, ditemukan juga bisnis ilegal pakaian bekas dan data aliran keuangan HSB kepada sejumlah pihak.
Dari data ini, pihaknya menyegel satu unit rumah yang berdasarkan data dibangun untuk pejabat tertentu.
Sehingga, berpotensi juga untuk dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan hasil penggeledahan timnya.
“Kami juga amankan beberapa handphone dan barang berharga lainnya, termasuk uang,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, kasus ini akan dikembangkan kepada para pihak untuk menyempurnakan perkara ini.
Namun, dari hasil penyidikan dari lima orang saksi dan ahli maupun proses lainnya sudah sempurna, sudah utuh dan berkesesuaian.
“Kami police line kamar utama HSB dan rumah yang kami temukan dokumen dibangun untuk pejabat tertentu. Kendaraan yang kami sita, ada Alphard dan Honda Civic masing-masing satu unit,” bebernya.
Penangkapan di Bandara Juwata Tarakan, kata dia setelah mendapatkan informasi HSB hendak berangkat ke Makassar bersama lima orang lain.
Pihaknya mendapatkan data intelejen keterlibatan HSB dalam bisnis tambang emas ilegal dan ada upaya nyata untuk menghilangkan barang bukti.
“Tidak ada perlawanan. Kami terapkan pasal 158 junto 161 Undang undang No. 32 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara,” tegasnya lagi.
Sedangkan status HSB sebagai polisi aktif, ia pastikan tetap menjalankan penyidikan pidana yang bisa menjerat HSB sesuai dengan peradilan umum.
Kemudian, untuk Propam akan melanjutkan dengan kode etik dan lainnya.
“Selain pidana umum itu, berpotensi juga kami terapkan lagi dengan pasal TPPU terhadap HSB,” tegasnya (*)