Rapat dengar pendapat antara pihak Driver dan Aplikator (doc.foto) |
Acara rapat tersebut di buka dan dipimpin langsung oleh sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel, HJ. Sri Wahyuni, SE, Ak., M.Adm. Dalam Sambutannya ia mengatakan akan segera menindaklanjuti, Memfasilitasi dan Merealisasikan permohonan driver online.
"Kami hanya menampung aspirasi selagi dalam koridor sesuai penguatan dari SK Gubernur agar tidak ambigu", Ucapnya.
Sri mulyani juga menambahkan bahwa dalam rapat dengar pendapat inilah momen dan kesempatan untuk menyuarakan pendapat untuk kepentingan masing-masing.
"Akan diusulkan draft penyesuain tarif ASK sesuai hasil rapat hari ini. Dan konsep penyesuaian tarif tetap akan diproses", Pungkasnya.
Berita Terkait: Driver Online Sorot Gubernur Sulsel Terkait Tarif ASK
Adapun Hasil Berita Acara RDP Tersebut Diantaranya Ialah.
- Pihak Dinas Perhubung Sulawesi Selatan akan segera menindaklanjuti, memfasilitasi dan merealisasikan permohonan driver taksi online.
- Kepala Bidang Angkutan Jalan memberikan paparan terkait evaluasi tarif khusus dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2022.
- Driver online Podo 33 mengusulkan tarif sebagai berikut: Buka pintu s/d Km ke 3 dengan tarif Rp. 19,500, Selanjutnya di kilometer Ke 4 dan seterusnya akan di berlakukan tarif Rp. 6,500,-/Kilometer.
- Gojek Makassar menyampaikan bahwa siap mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Grab Makassar menyampaikan bahwa siap mengikuti kebijakan yang ditetapkan Oleh Pemerintah.
- Maxim Makassar juga siap mengikuti kebijakan yang dlitetapkan oleh Pemerintah.
- Perwakilan Driver online mengusulkan bahwa kenaikan sebaiknya tidak terialu tinggi. Tarif buka pintu yang diusulkan adalah sebesar tarif batas atas dikali 3.
- Ditlantaspolda Sulsel menyampaikan bahwa siap mendukung dan jika semua pihak sudah sepakat agar segera ditetapkan.
- YLKI menyampaikan bahwa keamanan dan kenyamanan perlu diperhatikan, kesajahteraan driver juga perlu diperhatikan agar pelayanan lebih ditingkatkan sehingga kami mendukung jika tarif dinaikkan.
- KKPU menyampaikan bahwa regulator menetapkan tarif sesuai dengan regulasi PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
- BPTD Wil XIX Sulselbar menyampaikan bahwa usulan tarif sebaiknya dilengkapi dengan kajian dan perhitungan biaya pokok.
- Pimpinan rapat menyampaikan kesimpulan bahwa usulan Driver online akan diusulkan ke Gubernur difasilitasi ke Kementerian Perhubungan.
Dalam RDP tersebut turut hadir sejumlah pihak terkait di Antaranya, Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel, Perwakilan Driver Online, Pijak Gojek Makassar, Pihak Grab Makassar, Pihak Maxim Makassar, Ditlantas Polda Sulsel, Pihak YLKI, Pihak KPPU, Pihak BPTD Wil XIX Sulselbar (*)