Dibalik Ketenaran Samaturue, Ternyata Simpan Misteri

Ilustrasi (doc.foto)
Sambar.id, Sinjai, Sulsel - Desa samaturue, salah satu Desa yang berada di Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang mendapatkan anggaran fantastis. 


Sebagai Desa di setiap tahunnya rata mendapatkan anggara Dana Desa (DD) sekitar Rp. 1.9 Milyard (Satu Milyar Sembilan Ratus Juta) milliar rupiah. 


Namun di balik itu masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan diantaranya tunggakan gaji BPD dan insentif kader Posyandu ditambah lagi penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) pun tak kunjung dilakukan. 


Ketua BPD Desa Samaturue, Sainal Alam yang dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan jika dirinya belum mendapat gaji dikarenakan persoalan administrasi. 


"Saya dan penerima BLT DD karena terkendala dengan persoalan administrasi yang belum beres dan selalu saya tagih pemerintah desa dan jawaban Sekdes saya disuruh bersabar," Insya Allah minggu ini," ujar Enal sapaan akrabnya. 


Dia juga beberkan, bahwa gaji aparat Desa sejak maret hingga mei belum terbayarkan


"Untuk gaji aparat desa bulan Maret dan Mei belum terbayarkan sedangkan gaji kader Posyandu terhitung bulan Januari hingga Mei 2022," bebernya.


Terpisah, konfirmasi di Ruang Lobi Kantor Desa Samaturue, Sudirman S.pd mengatakan, bahwa lambatnya penyaluran BLT dan pembayaran insentif kader posyandu dikarenakan Dana Desa (DD) belum cair. 


"Ada pun kendala yang pertama karena pihak BKD dalam hal ini, Ratna pergi umroh, kedua lambatnya penetapan anggaran di desa  sehingga lambat pencairan," ujarnya Sulaiman selaku Sekdes Samaturue. 


Terkait pembayaran aparat dan staf desa, sambung sulaiman, itu sengaja di pending agar tidak ada kecemburuan dengan pihak penerima BLT. 


"Jadi setelah penerimaan BLT, gaji para aparat dan juga staf kami akan bayarkan," katanya lagi. 


Disinggung  terkait pungutan penjualan tanah 1.5% dan juga administrasi pengantar ternak keluar daerah, pihaknya menganggap sah-sah saja  karena diatur dalam Perdes tahun 2017. 


"Hal ini pernah saya pertanyakan ke Inspektorat Kabupaten Sinjai namun menurut nya sah-sah saja selagi itu adalah kesepakatan bersama dan ada Perdesnya," ujarnya. 


"Pos anggaran pendapatan asli desa (PAD) itu untuk operasional di desa namun tidak semua penjualan tanah dan pengatar ternak dipungut biaya tergantung dari kepala desa," sambungnya. (rd*)

Lebih baru Lebih lama